Dapatkanpenawaran solar industri dengan harga terbaik dari kami. hubungi: 081347733327 email produksi industri skala besar dan sedang yang mengalami pertumbuhan tertinggi pada kuartal I/2019 yakni industri furnitur 68,50% (yoy) dan industri mamin 65,60% (yoy) pph dan pbbkb Keterangan : Wilayah I : Sumatera, Jawa, Bali, Madura Wilayah UntukPertamax Turbo (RON 98), terdapat penyesuaian harga menjadi Rp 17.900, Pertamina Dex (CN 53) menjadi Rp 18.900, dan Dexlite (CN 51) menjadi 17.800 per liter untuk wilayah DKI Jakarta atau daerah dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) 5%. HargaMobil Bekas Mitsubishi Xpander 2018-2019, Dijual Mulai Rp 160 Juta (PBBKB) lima persen. harga BBM nonsubsidi fluktuatif mengikuti perkembangan terkini dari industri minyak dan gas, HARGADASAR HSD Solar Industri (wilayah III) = Rp 6.300. HARGA DASAR HSD Solar Industri (wilayah IV) = Rp 6.450. HARGA KEEKONOMIAN PERTAMINA (HARGA TEBUS HSD) - seluruh wilayah, sbb: PPH, dan PBBKB) MINYAK BAKAR / MFO (Marine Fuel Oil) HARGA DASAR MFO (wilayah I) = Rp 3.850. HARGA DASAR MFO (wilayah II) = Rp 3.900. HARGA DASAR MFO (wilayah NOMOR21 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK BAHAN BAKAR (PBBKB); b. bahwa peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2011 solar, bio solar, dexlite, pertamina dex, dan lainnya berdasarkan peraturan perundangan-undangan. 11. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor atau yang selanjutnya disingkat PBBKB adalah pajak atas SupplierSolar Industri Terpercaya Jual Solar Industri Murah hendra 23 April 2019 23.39. berapa harga solar full dok sekarang ? Balas Hapus. Balasan. Balas. ARIF 18 Mei 2019 06.19. Wa aja di 08585 2080 solar HSd ,harga kompetitif,kualitas istimewa. Balas Hapus. Balasan. Berikutkami sampaikan Informasi harga keekonomian HSD Solar Industri PT.Pertamina (persero), periode 15 - 31 Agustus 2019 sebagai berikut: MINYAK SOLAR / HSD (High Speed Diesel) HARGA DASAR HSD Solar Industri (wilayah I) = Rp 11.400,- HARGA DASAR HSD Solar Industri (wilayah II) = Rp 11.400,- pph dan pbbkb. Keterangan : Wilayah I : Sumatera Berikutkami sampaikan informasi harga keekonomian HSD Solar Industri PT.Pertamina (persero), periode (1-14 Agustus 2019) MINYAK SOLAR / HSD (High Speed Diesel) HARGA DASAR HSD Solar Industri (wilayah I) = Rp 11.500,-HARGA DASAR HSD Solar Industri (wilayah II) = Rp 11.500,-HARGA DASAR HSD Solar Industri (wilayah I II) = Rp 11.600,- 4X2A6k. Oleh Sofyano Zakaria * DALAM harga BBM baik BBM bersubsidi ataupun BBM Non subsidi yakni BBM Industri dan Marines, terdapat komponen Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor atau PBBKB yang besarnya ditetapkan oleh masing masing Pemda yang bersangkutan. Ketentuan tentang adanya komponen PBBKB dalam harga BBM antara lain diatur dalam Perpres Nomor 22 Tahun 2005 tentang Harga Jual Eceran BBM Dalam Negeri. Untuk wilayah Provinsi DKI jakarta misalnya, Pemda DKI menetapkan besaran PBBKB sebesar 5% perliter mengacu kepada Perda Pemrop DKI Nomor 10 Tahun 2010. Perolehan PBBKB bagi Pemda sangat berarti karenanya harusnya Pemda intensif melakukan pengawasan dan pemungutan terhadap PBBKB bagi BBM non subsidi”. PBBKB bagi BBM non subsidi dan BBM subsidi yang dijual lewat SPBU, mudah mengontrolnya karena badan usaha niaga umum penyedia BBM lewat SPBU, jumlahnya sangat terbatas yakni Pertamina, Shell, Total, Vivo dan AKR. Jadi mudah bagi pemda melakukan pengawasannya. Namun untuk pengawasan penjualan bbm non subsidi bagi keperluan industri dan laut atau perairan atau dikenal dengan BBM marines, ini sulit mengawasinya karena bisnis ini nyaris dilakukan secara “door to door”. Penyedia atau pemain BBM industri marine yang berbentuk Badan Usaha Pemegang Izin Niaga Umum BU-PIUNU , jumlah nya tercatat sekitar 120 BU PIUNU , yang tersebar diseluruh Indonesia. Lebih kurang 60 juta kilo liter atau sekitar 60 milyar liter bbm non subsid industri marines yang diperdagangkan setiap tahunnya . Jika PBBKB untuk BBM industri marines yg besarannya antara 5% sd 7,5% dinilai rata rata sebesar Rp 200 per liter maka Itu berarti PBBKB secara nasional menyumbang pendapatan bagi pemda sekitar ini sungguh angka yang sangat besar. Pemda perlu mengamati serius dan ketat melakukan penyetoran PBBKB kepada Pemda yang dilakukan oleh BU PIUNU khususnya BU-PIUNU non BUMN. Apakah pemda punya data siapa siapa Badan Usaha Niaga Umum yang beroperasi di wilayah dan punya data akurat volume penjualan BBM Non Subsidi untuk Industri dan Marine yang dilakukan pihak swasta ini? Pemda seharusnya bisa bekerjasama dengan BU Niaga Umun BUMN dan Anak Perusahaannya yakni Pertamina dan Patra Niaga agar BUMN ini memungut PBBKB ketika Badan usaha Niaga Umum swasta membeli bbm industri marines dari nya. Lebih mudah mengontrol Pertamina dan Patra niaga terkait pemungutan PBBKB ketimbang pihak swasta. Untuk diketahui Badan Usaha Niaga Umum Pertamina dan Patra Niaga langsung memungut PBBKB dari agen agen mereka ketika para agen membeli bbm industri marines dari nya. Sementara hal yang sama tidak dilakukan terhadap Badan Usaha Niaga Umum swasta karena mereka juga adalah badan usaha yang juga adalah Wajib Pungut . Tidak dipungutnya PBBKB dari pembeli akhir oleh para wapu bisa membuat selisih harga yang cukup besar dan ini tentu menjadi masalah sebagai persaingan yang tidak sehat antar pelaku bisnis bbm industri marines namun ujung ujungnya Pemdalah yang dirugikan. * Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik/PUSKEPI dear rekan ortaxmohon bantuannya untuk sharing klasifikasi tarif PBBKB pembelian solar untuk industri beserta dengan PBB KB Tiap Daerah Provinsi Beda-Beda rekan.. *setahu saya liat pergub rekan, masing2 daerah Tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor ditetapkan sebesar5% lima persen. Perda Profinsi DKI Jakarta No 10 Tahun 2010 Pasal 7 Ayat 1Viewing 1 - 5 of 5 replies Report You have already reported this