Ini yang kemudian mendorong orang tanpa disadari terperangkap dalam judi online. Ujungnya mereka sudah kecanduan." "Judi online menciptakan keseruan, membuat orang tertantang, termotivasi, dan
saja sebelumatau pada waktu akan melakukan kejahatan dan menyadari apa yang dilakukannya (dalam Utomo, 2013). Sedangkan menurut Abdul Kadir pembunuhan berencana adalah suatu pembunuhan dimana perbuatan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain yang disertai niat untuk membunuh korban (Mohdar, 2012). Pemrofilan kriminal (criminal
ciri dalam Tindak Pidana Internatio nal: 1) Ada pengakuan yang jelas bahwa suatu tindakan adalah kejahatan- kejahatan internasional, kejahatan menurut hukum internasional, 2) Diakui memilki sifat
Kriminalitas. Kriminalitas merupakan segala macam bentuk tindakan dan perbuatan yang merugikan secara ekonomis dan psikologis yang melanggar hukum yang berlaku dalam negara Indonesia serta norma-norma sosial dan agama.
b. s. Pemerkosaan adalah segala bentuk pemaksaan hubungan seksual yang dapat mengakibatkan kerugian fisik, trauma emosional dan psikologis terhadap korbannya [1]. Pemerkosaan ini jenis serangan seksual yang biasanya melibatkan hubungan seksual atau bentuk penetrasi seksual lainnya yang dilakukan terhadap seseorang, yang bersifat nonkonsensual
2) Etiologi kriminal, yang membahas yang membahas teori-teori yang menyebabkan terjadinya kejahatan (breaking of laws), Sedangkan yang dibahas dalam Etiologi Kriminal (breaking of laws) meliputi : 1. Aliran-aliran (mazhab-mazhab) kriminologi 2. Teori-teori kriminologi 3. Berbagai perspektif kriminologi
10 BAB II TINJAUAN PUSTAKA A. Kajian Pustaka 1. Pengertian bullying Bullying adalah perilaku negatif seseorang atau lebih kepada korban bullying yang dilakukan secara berulang-ulang dan terjadi dari waktu ke waktu (Olweus, 1993). Bullying juga didefinisikan sebagai kekerasan fisik dan psikologis jangka panjang yang dilakukan seseorang atau kelompok, terhadap
UU SPPA mendefenisikan anak di bawah umur sebagai anak yang telah berumur 12 tahun tetapi belum berumur 18 tahun, dan membedakan anak yang terlibat dalam suatu tindak pidana dalam tiga kategori: a. Anak yang menjadi pelaku tindak pidana (Pasal 1 angka 3 UU SPPA); b. Anak yang menjadi korban tindak pidana (Anak Korban) (Pasal 1 angka 4 UU SPPA
y1yuD.